PERDES NOMOR 01 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN BUMDes


PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR
KECAMATAN KEMPAS
DESA PEKAN TUA



PERATURAN DESA PEKAN TUA 
KECAMATAN KEMPAS KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

NOMOR 01 TAHUN 2010


TENTANG

PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA PEKAN TUA 

Menimbang :
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 09     Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Di Kabupaten Indragiri Hilir dan berdasarkan hasil Musyawarah Desa Pekan Tua  yang dilaksanakan pada tanggal 8 Pebruari 2010;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Pekan Tua  dengan menggali potensi yang ada, perlu dibentuk suatu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2, perlu dibentuk Peraturan Desa Pekan Tua  Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa.



Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2754);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1995 Tentang Pembentukan 13 Kecamatan Daerah Tingkat I Riau;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)  Di Kabupaten Indragiri Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2009  Nomor 09);
  8. Surat Keputusan Bupati Nomor Kpts. 53 / I / HK-2010  Tanggal 29 Januari 2010 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Pekan Tua  Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir. 


Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PEKAN TUA 

Dan

KEPALA DESA PEKAN TUA 

MEMUTUSKAN  :
Menetapkan :

PERATURAN DESA PEKAN TUA  KECAMATAN KEMPAS KABUPATEN INDRAGIRI HILIR TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) 

BAB  I
KETENTUAN UMUM

Pasal  1

Dalam Peraturan Desa ini, yang dimaksud dengan :

  1. Desa adalah Desa Pekan Tua 
  2. Kepala Desa adalah Kepala Desa Pekan Tua 
  3. Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disebut dengan BPD adalah BPD Pekan Tua 
  4. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa, Kaur Desa dan Kepala Dusun 
  5. Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut dengan BUMDes 
  6. Peraturan Desa adalah Peraturan perundang-undangan yang dibuat bersama antara BPD Pekan Tua  dan Kepala Desa Pekan Tua 
  7. Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan Kepala Desa Pekan Tua 
  8. Musyawarah Desa adalah musyawarah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan dihadiri oleh BPD dan perwakilan lapisan masyarakat desa untuk menentukan kebijakan desa dan merupakan kekuasaan tertinggi dalam menentukan kebijakan dalam pengelolaan BUMDes yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa.
  9. Pengurus BUMDes adalah Komisaris, Pengawas, Direktur, Manager, Kepala Unit dan staf.
  10. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut dengan BUMDes  adalah suatu Lembaga/Badan Perekonomian desa yang dibentuk dan dimiliki oleh Pemerintah Desa, yang dikelola secara profesional dengan modal seluruhnya atau sebagian besar merupakan kekayaan desa yang dipisahkan.
  11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDes adalah keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa


BAB  II
PEMBENTUKAN BUMDes

Bagian Pertama
Dasar Pembentukan

Pasal  2

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)  Di Kabupaten Indragiri Hilir (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2009 Nomor 09) dan hasil Musyawarah Desa Pekan Tua  yang dilaksanakan pada tanggal 8 Pebruari 2010 bertempat di Kantor Kepala Desa Pekan Tua, disepakati untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).


Bagian Kedua
Nama dan Kedudukan

Pasal  3

Nama BUMDes yang didirikan ditetapkan melalui musyawarah Desa 

Pasal 4

Kantor BUMDes berkedudukan di Desa Pekan Tua  Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir

BAB  III
BIDANG DAN JENIS USAHA

Pasal  5


  1. Bidang usaha BUMDes meliputi : Jasa pelayanan Perindustrian dan Perdagangan, Pertanian, Pekerjaan Umum, Jasa Keuangan, Perikanan, Perhubungan, Kehutanan dan Perkebunan, Pertambangan dan Energi yang berada di luar kewenangan Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah.
  2. Jenis usaha BUMDes berupa :


  • Pemberdayaan lembaga keuangan mikro yang telah ada di Desa;
  • Pelayanan Jasa antara lain simpan pinjam, perkreditan, angkutan darat dan air, listrik Desa, dan lain sejenis;
  • Penyaluran 9 (sembilan) bahan pokok;
  • Perdagangan umum antara lain hasil pertanian, pertambangan, Perikanan, industri kecil dan kerajinan rakyat;
  • Pasar Desa;
  • Kegiatan perekonomian lainnya yang sesuai potensi Desa dan mampu meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat antara lain wisata Desa dan pengelola galian c;
  • hasil pertanian dalam arti luas yang meliputi hasil bumi, pertanian, tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan dan agro bisnis;
  • Industri kecil dan kerajinan rakyat;
  • Jasa Wisata;
  • Usaha sah lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan desa.


BAB  IV
MODAL DASAR

Pasal  6

Modal Dasar BUMDes berasal dari  :
  1. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Desa 
  2. Tabungan masyarakat
  3. Pinjaman pihak lain yang tidak mengikat 
  4. Penyertaan modal pihak lain atau kerjasama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan ;


BAB  V
KEPENGURUSAN

Pasal  7

Kepengurusan BUMDes terdiri  dari :

  1. Badan Pengawas yang terdiri atas sebanyak – banyaknya 5 (lima) orang yang berasal dari unsur BPD, LPM dan tokoh masyarakat yang dipilih secara demokratis. Seorang diantaranya diangkat sebagai Kepala Badan Pengawas secara ex officio adalah Ketua Badan Permusyawaratan Desa.
  2. Komisaris secara ex officio adalah Kepala Desa ;
  3. Advisor BUMDes, disesuaikan dengan kebutuhan BUMdes.
  4. Direktur;
  5. Beberapa orang manager 
  6. Kepala Unit Usaha; dan 
  7. Staf Unit Usaha
  8. Direksi dapat mengangkat petugas teknis sesuai kebutuhan BUMDes


  • Advisor BUMDes, diangkat oleh Komisaris BUMDes berdasarkan rekomendasi dan persetujuan bersama dengan Badan Pengawas
  • Direktur dan Kepala Unit Usaha dipilih dari masyarakat yang memenuhi syarat dalam Musyawarah Desa;
  • Direksi BUMDes terdiri dari Direktur, Manager dan Kepala – Kepala Unit Usaha
  • Staf Unit Usaha dipilih oleh Direksi.
  • Jumlah Kepala Unit Usaha ditetapkan dalam AD/ART yang disesuaikan dengan kebutuhan BUMDes dengan mempertimbangkan kemampuan dan kebutuhan BUMDes.
  • Direksi, Manager dan Staf Unit Usaha tidak dibenarkan untuk memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut dibawah ini.
  • Anggota pengelola perseroan, perusahaan swasta, atau jabatan yang lain yang berhubungan dengan pengelolaan perusahaan;
  • Pejabat Struktural dan atau fungsional dalam Instansi/Lembaga Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan atau Pemerintah desa;
  • Pegawai Negeri;
  • Perangkat Desa.
  • Penetapan kepengurusan BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dan diketahui Bupati melalui Camat.


BAB  VI
MEKANISME PEMBENTUKAN PENGURUS

Pasal  8


  1. Pembentukan BUMDes dilaksanakan melalui Musyawarah Desa yang dipimpin oleh Kepala Desa untuk menyusun dan atau memilih anggota pengurus secara demokratis.
  2. Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya dihadiri oleh :

  • Kepala Desa;
  • Ketua BPD;
  • 5 (lima) orang Anggota BPD;
  • Ketua LPM 
  • 50 % Anggota LPM;
  • 50 % dari Kepala Dusun yang ada di desa;
  • 50 % dari Ketua Rukun Warga (RW) yang ada di desa;
  • 50 % dari Ketua Rukun Tetangga (RT) yang ada di desa;
  • 5 (lima) orang perwakilan pemuda;
  • 5 (lima) orang perwakilan perempuan; dan
  • 5 (lima) orang perwakilan tokoh masyarakat.


  1. Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi untuk membentuk BUMDes. Memilih Kepengurusan, menentukan besarnya tunjangan penghasilan untuk pengurus dan menetapkan AD/ART.
  2. Anggota pengurus BUMDes terdiri dari anggota masyarakat yang memiliki kemampuan, kemauan dan kepedulian terhadap kemajuan pembangunan desa yang diajukan oleh peserta Musyawarah Desa.
  3. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengurus BUMDes adalah :

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Sehat Jasmani dan Rohani;
  • Mempunyai jiwa wirausaha;
  • Bertempat tinggal dan menetap di desa sekurang- kurangnya 2 tahun berturut-turut;
  • Berumur sekurang-kurangnya 20 tahun dan setinggi- tingginya 50 tahun;
  • Berkepribadian baik, jujur, adil, tidak pernah melakukan tindak pidana, cakap, berwibawa dan penuh pengabdian untuk  memajukan perekonomian desa;
  • Berpendidikan minimal SLTA atau sederajat; 
  • Menyatakan kesediaannya untuk dicalonkan sebagai pengurus; dan
  • Memenuhi persyaratan lain sebagaimana tertuang dalam AD/ART BUMDes berdasarkan Musyawarah Desa.




BAB  VII
MASA BAKTI PENGURUS

Pasal  9

Masa bakti kepengurusan BUMDes ditetapkan untuk 5 tahun dan dapat dipilih kembali pada masa bakti berikutnya hanya untuk satu kali masa bakti dalam kedudukannya yang sama.

Pasal  10



Pengurus BUMDes berhenti atau diberhentikan bila mana :

  • Meninggal dunia;
  • Mengundurkan diri;
  • Pindah tempat tinggal di luar desa;
  • Berakhir masa baktinya;
  • Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik maksimal 3 bulan berturut-turut termasuk dikarenakan sakit. 
  • Tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Desa ini dan atau syarat lain sebagaimana diatur dalam AD/ART BUMDes; dan atau
  • Karena tersangkut tindak pidana;
  • Mencemarkan nama BUMDes
  • Melangar norma atau adat yang berlaku dimasyarakat. 

Pemberhentian Pengurus selain akibat meninggal dunia dan atau berakhir masa baktinya,         ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa berdasarkan Musyawarah Desa Khusus dengan ketentuan sama seperti pada Musyawarah Desa Pembentukan  pengurus.



BAB  VIII
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU

Pasal 11


  1. Akibat terjadinya pengurus yang berhenti dan atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1), ditetapkan pengganti Antar Waktu Pengurus BUMDes. 
  2. Pengganti antar waktu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa berdasarkan hasil Musyawarah Desa.
  3. Masa bakti anggota pengurus BUMDes pengganti antar waktu disesuaikan dengan masa tugas kepengurusan yang digantikan.


BAB  IX
TATA KERJA 

Bagian Kesatu
TUGAS, KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN BADAN PENGAWAS 

Pasal  12

Tugas dan kewajiban Badan Pengawas :

  1. Mengawasi  pelaksanaan Rencana Pengembangan Jangka Panjang BUMDes serta pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan dan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja BUMDes ;
  2. Mengawasi dan memberi nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan BUMDes;
  3. Bersama komisaris memantau dan mengevaluasi kinerja direksi 
  4. Mengkaji pembangunan penyebaran informasi dan transparansi pengelolaan BUMDes  
  5. Mengawasi pelaksanaan managemen resiko 
  6. Mengawasi efektifitas penerapan good corporate governance (GCG)
  7. Memantau kepatuhan organik BUMDes terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk PERDA dan PERDES ;
  8. Memberikan pendapat dan saran secara tertulis dalam Rapat Umum BUMDes 
  9. Meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disampaikan pengurus BUMDes
  10. Menandatangani Rencana Pengembangan Jangka Panjang BUMDes dan Rencana Kerja Tahunan ; 
  11. Memberikan informasi dan laporan kepada pihak yang berkompeten tentang perkembangan dan kondisi BUMDes. 



Tanggung jawab dan Wewenang Badan Pengawas :
  1. Mengusulkan auditor eksternal jika dibutuhkan dalam pelaksanaan monitoring kegiatan BUMDes
  2. Memberikan pendapat terhadap masalah – masalah strategis BUMDes  
  3. Menyusun program kerja Badan Pengawas  dan menempatkan personalnya sesuai dengan keahlian dan pengalaman masing-masing 
  4. Menyusun mekanisme penyampaian informasi dari Badan Pengawas kepada stakeholder. 
  5. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Badan Pengawas pada Rapat Umum BUMDes


 Bagian Kedua
TUGAS, KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN KOMISARIS

Pasal  13

Tugas dan kewajiban Komisaris : 

  1. Menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan dan atau Pemberhentian pengurus BUMDes
  2. Bersama Badan Pengawas memantau dan mengevaluasi kinerja direksi   
  3. Memberi nasihat kepada direksi dalam melaksanakan pengelolaan BUMDes 
  4. Memberi saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi perkembangan BUMDes
  5. Meminta penjelasan dari pengurus mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan BUMDes;


Tanggung Jawab dan wewenang komisaris :
  1. Mengangkat dan memberhentikan pengurus BUMDes
  2. Meminta penjelasan dari pengurus mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan BUMDes;
  3. Memberi nasehat pada Direksi dalam melaksanakan pengelolaan BUMDes;
  4. Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMDes;
  5. Mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha apabila terjadi gejala menurunnya kinerja kepengurusan. 
  6. Melindungi BUMDes terhadap hal-hal yang dapat merusak kelangsungan dan citra BUMDes.    
  7. Melindungi BUMDes terhadap hal-hal yang dapat merusak kelangsungan dan citra BUMDes.




Bagian Ketiga 
Tugas, Kewajiban dan Hak Pengurus

Pasal 14
Pengurus BUMDes bertugas:

  1. Menjalankan, mengembangkan dan membina Badan Usaha Milik Desa agar tumbuh dan berkembang menjadi lembaga yang dapat melayani kebutuhan ekonomi  masyarakat luas;
  2. Mengusahakan agar tetap tercipta pelayanan ekonomi Desa yang adil dan merata;
  3. Memupuk usaha kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian lainnya;
  4. Menggali dan memanfaatkan potensi ekonomi Desa untuk meningkatkan 
  5. Pendapatan Asli Desa;
  6. Memberikan laporan perkembangan kepada Pemerintah Desa.
  7. Tugas masing – masing jabatan pengurus BUMDes selanjutnya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes


Pasal 15
Pengurus berkewajiban :


  • Menyampaikan laporan pertanggunganjawab setiap akhir tahun kepada Pemerintah Desa;
  • Laporan kegiatan utama usaha dan perubahan selama tahun buku berjalan;
  • Laporan rincian neraca rugi laba dan penjelasan atas dokumentasi secara berkala paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.


Pasal 16
  1. Pengurus BUMDes berhak mendapat gaji dan tunjangan penghasilan yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan BUMDes;
  2. Standar besaran gaji dan tunjungan pengurus diatur lebih lanjut dalam  AD/ART BUMDes. 



BAB X
TAHUN BUKU DAN ANGGARAN 

Pasal  17

Tahun buku dan tahun anggaran BUMDes adalah menggunakan sistem kalender yaitu dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.


BAB  XI
BAGI HASIL

Pasal  18


  • Bagi hasil usaha BUMDes setiap tahun, diutamakan untuk dipergunakan sebagai penambahan Modal, Pemerintahan Desa, Jasa Produksi dan kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan;
  • Pemerintah Desa berhak mendapatkan bagi hasil dari BUMDes sebesar 10 %  dari keuntungan usaha selama 1 (satu) tahun setelah dikurangi segala biaya operasional BUMDes;
  • Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan melalui pemerintah desa oleh pengurus selambat-lambatnya satu minggu setelah perhitungan dan pembagian keuntungan usaha;
  • Tata cara bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam AD/ART BUMDES.


BAB  XII
KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA

Pasal 19

Dalam rangka pengembangan usaha, BUMDes dapat melakukan kerjasama dengan Pihak Ketiga dengan prinsip saling menguntungkan.

Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan :

  • Apabila kerja sama dimaksud memerlukan jaminan harta benda yang dimiliki dan atau dikelola BUMDes, dan atau yang mengakibatkan beban hutang bagi BUMDes, maka rencana kerja sama tersebut harus mendapat persetujuan Komisaris dan Badan Pengawas;
  • Apabila kerja sama dimaksud tidak memerlukan jaminan harta benda yang dimiliki atau dikelola BUMDes dan tidak mengakibatkan beban hutang maka rencana kerja sama tersebut cukup dilaporkan secara tertulis kepada Komisaris, Kepala Desa dan BPD.
  • Kerja sama dimaksud  tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Tanggungjawab terhadap pelaksanaan kerjasama dimaksud menjadi kewenangan Direksi yang bersangkutan.



BAB  XIII
AZAS, MEKANISME PENGELOLAAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN 

Pasal 20


  • Azas pengelolaan BUMDes :


  1. Pengelolaan kegiatan BUMDes dilakukan secara transparan, akuntabel dan akseptabel;
  2. Warga masyarakat terlibat secara aktif;
  3. Pengelolaan kegiatan perlu berkelanjutan.


  • Mekanisme pengelolaan BUMDes dilaksanakan dengan berpedoman pada Azas Pengelolaan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dan lebih lanjut akan diatur dalam AD/ART BUMDes;


  • Pertanggungjawaban :
  1. Pertanggungjawaban BUMDes disampaikan kepada masyarakat melalui forum Musyawarah Desa;
  2. Sistem pelaporan pertanggungjawaban, dibuat berdasarkan jenis usaha kegiatan.


  • Sistem pelaporan pertanggung jawaban dibuat dengan sistematika sebagai berikut :


  1. Pendahuluan, memuat : latar belakang, maksud dan tujuan usaha
  2. Kegiatan usaha memuat : materi pelaksana/tenaga kerja, produksi, penjualan/pemasaran, keuntungan dan kerugian
  3. Hambatan, memuat : materi pengadaan bahan baku, pemasaran, tenaga kerja, permodalan, dan mitra usaha



BAB  XIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal  21

  • Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan BUMDes secara umum dilakukan oleh Bupati melalui Instansi terkait sesuai dengan bidang tugas;
  • Pembinaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam arti memfasilitasi yaitu memberikan pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek :

  1. Manajemen;
  2. Teknis; dan
  3. Pengawasan Umum.


BAB XV
PENGGABUNGAN DAN PEMBUBARAN 

Pasal 22


  1. Suatu Badan Usaha dapat digabungkan atau dibubarkan hanya apabila setelah dilakukan audit bidang usaha yang bersangkutan tidak memenuhi kelayakan untuk diteruskan;
  2. Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keuangan, usaha, potensi, SDM, manajemen dan kebutuhan masyarakat;
  3. Penggabungan dan/atau pembubaran setiap bidang usaha dilakukan melalui Peraturan Desa dengan persetujuan BPD.


Pasal 23


  1. Pembubaran BUMDES ditetapkan melalui Peraturan Desa;
  2. Semua asset atau modal usaha BUMDES yang dibubarkan setelah dikurangi kewajiban-kewajiban menjadi tanggungan Pemerintah Desa sebagai asset Desa.


BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal  24


  1. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan AD/ART BUMDes 
  2. Peraturan Desa ini berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di   : Pekan Tua
pada tanggal : 8  April 2010
KEPALA DESA PEKAN TUA




IBNU SOFYAN, A.Md


Diundangkan di     : Pekan Tua
Pada tanggal          : 8 April 2010 
SEKRETARIS DESA PEKAN TUA




MATSRIZAL, A.Md

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROFIL PASAR DESA PEKAN TUA

PROFIL BUMDes HARAPAN BAROKAH